"Instansi tak hanya memberikan izin perdagangan saja. Tapi juga harus mengontrol untuk usaha apa izin tersebut, ikut melampirkan jenis usaha hingga mengawasi bagaimana usaha tersebut berjalan," kata Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Huzna Zahir saat di hubungi detikcom, Kamis (8/10/2009).
Puluhan korban pemaksaan untuk membeli barang telah melaporkan ke YLKI dalam satu tahun terakhir. Pihaknnya juga telah melaporkan ke Dirjen Perlindungan Konsumen, Departemen Perdagangan untuk memberikan payung hukum bagi masyarakat dari model penjualan yang memaksa namun belum ada hasil.
"Kan pemerintah yang mengeluarkan izin perdagangan. Harusnya juga mengawasi bagaimana izin itu digunakan," tambahnya.
Selain mendesak pemerintah untuk memantau perdagangan seperti ini, korban juga bisa menggunakan UU Perlindungan Konsumen serta pasal penipuan.
"Tapi kalau menggunakan per-undan-undangan, prosesnya lama. Dari beberapa kali aduan ke kami, YLKI memediasi antara korban dengan pengusaha. Beberapa kasus, pengusaha tersebut mau mengembalikan uang yang telah ditransfer korban," pungkasnya.
(asp/anw)











































