Kartun Naruto Sebar Pornografi, Banyak Diakses Anak

Uji Materi UU Pornografi

Kartun Naruto Sebar Pornografi, Banyak Diakses Anak

- detikNews
Kamis, 08 Okt 2009 17:14 WIB
Jakarta - Tokoh kartun Naruto yang paling digemari anak-anak ternyata menjadi penyebar pornografi. Pendapat ini diungkapkan Elly Risman, yang merupakan saksi dari pemerintah terkait uji materi UU Pornografi.

"Tokoh kartun Naruto merupakan salah satu penyebar pornografi di kalangan anak-anak," kata Elly di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (8/10/2009).

Elly menilai, bahaya pornografi di kalangan anak sudah sangat mengkhawatir. Dan data yang dia peroleh, komik Naruto ternyata menjadi favorit paling banyak dibaca.Elly juga menyebutkan situs porno yang memakai nama naruto sebagai situs porno yang paling sering dikunjungi anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia khawatir, jika ini terus dilanjutkan akan dapat merusak mental anak karena mengandung adengan vulgar dan berbau pornografi.

Dia pun pernah melakukan survei pada 1.942 anak, yang masih duduk di SD kelas 4,5, dan 6. Survei itu digelar pada Januari 2008-juni 2009.

Hasilnya 67 persen anak telah mengakses pornografi, 24 persen diakses dari komik dan 17 persen di internet. Adapaun alasan mengaskes 26 persen mengatakan iseng, 18 persen penasaran, dan 19 persen karena pengaruh teman.

"Ini akan berdampak psikologis kepada anak. Anak memiliki mental porno. Anak-anak memiliki semacam perpustakaan porno sehingga dapat diakses kapan saja dan dapat menjawab pertanyaan seputar pornografi," tutupnya.

Sidang uji materi ini diajukan oleh LSM Gerakan Integrasi Nasional, Perserikatan Solidaritas Perempuan, dan Majelis Adat Minahasa. Mereka menguji UU 44/2008 tentang pornografi pasal 1 angka 1, pasal 4 ayat 1, pasal 10, pasal 20, pasal 23, dan pasal 21 ayat 1 dan 2. (ndr/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads