Mereka adalah Djoni Anwir Algamar dan Tansean Parlindungan Malau. Djoni merupakan mantan Direktur KPLP Dirjen Hubla Dephub. Sedangkan Tansean menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Mereka berdua didakwa dengan pasal 12 huruf a dan pasal 5 ayat (2) UU No 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedy Suwarsono, Direktur PT Bina Mina Karya Perkasa diduga memberikan uang Rp 147,5 juta dan US$ 1.500. Suratno Ramli, PT Fibrite Fiberglass diduga sebesar Rp 37,5 juta dan US$ 2 ribu, dari Kresna Santosa, PT Proskuneo Kadarusman sebesar Rp 47,5 juta dan US$ 2.000, dari PT Sarana Fiberindo Marina sebesar Rp 40 juta dan US$ 2 ribu, dan dari Budi Suchaeri dari PT Carita Boat Indonesia sebesar Rp 32,5 juta dan US$ 2 ribu.
"Padahal patut diduga hadiah tersebut untuk menggerakkan yang bertentangan dengan kewajibannya," kata JPU, Agus Salim di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2009).
Uang-uang itu selanjutnya dibagikan kepada pejabat-pejabat Hubla Dephub dan pegawai-pegawai lainnya. Dirjen Hubla saat itu, Effendi Batubara kebagian US$ 7.500. Sesditjen Hubla, Ajiph Razirwan Anwar kecripatan US$ 2.500.
(mok/ken)










































