"Saksi mahkota ini mengalami kondisi yang dilematis dan di bawah tekanan psikis," kata kuasa hukum Sigid, Eddy Junaidi, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Kamis (8/10/2009).
Saksi mahkota adalah selain dia berstatus sebagai saksi, juga berstatus sebagai terdakwa dalam kasus yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam posisinya sebagai saksi mahkota tersebut, lanjut Eddy, terdakwa terikat pada sumpah. Materi kesaksiannya kepada terdakwa lain sudah memenuhi syarat untuk membuktikan kesalahannya sendiri. Itu berarti pula terdakwa yang menjadi saksi akan mengkriminalisasi dirinya sendiri.
"Sehingga ketika sebagai terdakwa ia tidak lagi punya ruang untuk membela diri dan hal ini jelas-jelas bertentangan dengan asas non self incrimination," tandas Eddy.
Komplikasi lain, imbuhnya, saksi mahkota itu bertentangan dengan pasal 168 huruf c KUHP. Dalam pasal tersebut dikatakan "yang bersama-sama sebagai terdakwa tidak dapat didengar keterangannya sebagai saksi".
"Sebagai saksi mahkota keterangan yang diberikannya adalah keterangan yang sama ketika berkedudukan sebagai terdakwa. Padahal keterangan terdakwa hanya dapat dipergunakan untuk dirinya sendiri, bukan untuk terdakwa lain," pungkasnya.
Sebelumnya Sigid didakwa melanggar pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-2 jo pasal 34o KUHP. Terdakwa lain kasus pembunuhan ini adalah Antasari Azhar dan Jerry Hermawan Lo.
(irw/nrl)











































