Sigid Haryo Protes Soal Saksi Mahkota

Sidang Pembunuhan Nasrudin

Sigid Haryo Protes Soal Saksi Mahkota

- detikNews
Kamis, 08 Okt 2009 15:38 WIB
Sigid Haryo Protes Soal Saksi Mahkota
Jakarta - Antasari Azhar, Sigid Haryo Wibisono, dan Wiliardi Wizar akan saling bersaksi di persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Masing-masing menjadi saksi mahkota bagi yang lain. Namun, hal tersebut diprotes oleh Sigid.

"Saksi mahkota ini mengalami kondisi yang dilematis dan di bawah tekanan psikis," kata kuasa hukum Sigid, Eddy Junaidi, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Kamis (8/10/2009).

Saksi mahkota adalah selain dia berstatus sebagai saksi, juga berstatus sebagai terdakwa dalam kasus yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai saksi mahkota, lanjut Eddy, seorang terdakwa berada di bawah sumpah dan harus berkata benar. Apabila memberikan keterangan palsu, yang bersangkutan dapat terkena kutukan dan azab atas sumpah tersebut serta dapat diancam pidana menurut pasal 242 KUHP.

Dalam posisinya sebagai saksi mahkota tersebut, lanjut Eddy, terdakwa terikat pada sumpah. Materi kesaksiannya kepada terdakwa lain sudah memenuhi syarat untuk membuktikan kesalahannya sendiri. Itu berarti pula terdakwa yang menjadi saksi akan mengkriminalisasi dirinya sendiri.

"Sehingga ketika sebagai terdakwa ia tidak lagi punya ruang untuk membela diri dan hal ini jelas-jelas bertentangan dengan asas non self incrimination," tandas Eddy.

Komplikasi lain, imbuhnya, saksi mahkota itu bertentangan dengan pasal 168 huruf c KUHP. Dalam pasal tersebut dikatakan "yang bersama-sama sebagai terdakwa tidak dapat didengar keterangannya sebagai saksi".

"Sebagai saksi mahkota keterangan yang diberikannya adalah keterangan yang sama ketika berkedudukan sebagai terdakwa. Padahal keterangan terdakwa hanya dapat dipergunakan untuk dirinya sendiri, bukan untuk terdakwa lain," pungkasnya.

Sebelumnya Sigid didakwa melanggar pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-2 jo pasal 34o KUHP. Terdakwa lain kasus pembunuhan ini adalah Antasari Azhar dan Jerry Hermawan Lo.
(irw/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads