Pengalaman nahas ini dialami oleh Sofarina (35), saat jalan-jalan di pusat
perbelanjaan di kawasan Blok M. Tiba-tiba saja, korban dihampiri oleh Sales
Promotion Girl (SPG) dengan menyerahkan voucher berhadiah ulang tahun
Anniversary perusahannya. "Lalu saya diajak ke kantor perusahaan tersebut di Fatmawati," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya II,
Jakarta Selatan, Kamis, (8/10/2009).
Anehnya, korban diharuskan membayar Rp 3.199.000 untuk mengetahui hadiah yang ada dalam selembar kertas voucher. Tak hanya itu, korban juga di
haruskan membayar uang Rp 4,8 juta untuk biaya iklan. "Celakanya saya
terbujuk membeli voucher. Lalu saya transfer uang sebesar Rp 3.199.000,"
tambahnya.
Beberapa saat kemudian dia baru sadar jika dia di paksa membeli. Kemudian
korban meminta untuk membatalkan pembayaran tapi tidak bisa dibatalkan
dengan berbagai alasan. "Akhirnya voucher belanja di gosok dan saya cuma
dapat penyedot debu. Itupun harganya yang murahan," tambahnya.
Supaya korban tak meminta uang Rp 3.199.00 tak diminta lagi, pihak perusahaan juga memaksa korban untuk melunasi sisa pembayaran biaya iklan. Bahkan, jika tak melunasi biaya iklan, uang Rp 3.199.000 hangus. "Saya juga dipaksa membuat perjanjian di atas materai," tambahnya.
Alhasil, korban merelakan uang Rp 3.199.000 nya hangus daripada kehilangan
uang yang lebih besar. Pahitnya, korban juga tak bisa menjual lagi penyedot
debu karena harganya sangat mahal dan tak punya nilai fungsi bagi korban.
"Mereka menjual dengan cara curang. Saya seperti di jebak. Saya minta polisi menindak penjualan memaksa ini," pungkasnya.
(asp/anw)











































