"Sebelum pulang, terdakwa memberinya uang sebesar US$ 500," kata Ketua JPU Cirus Sinaga dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (8/10/2009).
Cirus menceritakan, pada pertemuan pertama uang sebesar US$ 300 diberi Antasari sebelum berbuat 'macam-macam' kepada Rhani. Dalam pertemuan pertama, Rhani menolak ajakan Antasari untuk bercinta dengan berkata lain waktu saja.
Sedangkan di pertemuan kedua, uang diberikan setelah Antasari berbuat 'macam-macam' kepada Rhani.
"Saat akan pulang (pertemuan pertama), terdakwa memberi saksi Rhani Juliani uang sebesar US$ 300 dan memeluknya serta mengajak bersetubuh," ujar Cirus.
(gus/iy)











































