Antasari Ajukan Eksepsi karena Disebut Ikut Bujuk Edo

Sidang Pembunuhan Nasrudin

Antasari Ajukan Eksepsi karena Disebut Ikut Bujuk Edo

- detikNews
Kamis, 08 Okt 2009 14:19 WIB
Antasari Ajukan Eksepsi karena Disebut Ikut Bujuk Edo
Jakarta - Terdakwa Antasari Azhar akan mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Eksepsi itu akan dibacakan pada Kamis 15 Oktober pekan depan.

Antasari mengatakan, semula pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi. Namun, begitu mendengar penjelasan lisan jaksa tentang dakwaan terhadap dirinya, tekad itu muncul.

"Majelis hakim, kami setelah mendengar apa yang disampaikan JPU, maka yang semula tidak mengajukan eksepsi, kami akan mengajukan," kata Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Kamis (8/10/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan jaksa yang menjadi dasar eksepsi adalah, "Secara gamblang, yang dilakukan adalah melakuan pembujukan secara lisan bersama-sama Sigid Haryo Wibisono dan Wiliardi Wizar, yang disidang terpisah, untuk melakukan pembunuhan atau menghilangkan nyawa Nasrudin. Adapun yang dibujuk adalah Eduardus alias Edo." Demikian kata jaksa Cirus Sinaga.

Antasari berikut kuasa hukumnya merasakan dakwaan jaksa tersebut janggal dan terlalu dipaksakan. Karena mantan jaksa itu tidak berhubungan langsung dengan Edo.

"Majelis hakim memberikan waktu satu minggu untuk kesempatan terdakwa dan kuasa hukumnya. Majelis menetapkan sidang ditunda 15 Oktober, Kamis, pukul 09.00 WIB," kata ketua majelis hakim Herri Swantoro saat menutup sidang.

"Jadi nanti (eksepsi) sendiri-sendiri atau pengacara silakan. Anda kan mantan jaksa," kata Herri.

"Interupsi. Saya bukan mantan jaksa. Dan saya pensiun enam tahun lagi," potong Antasari yang didakwa melanggar pasar 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340 itu.

(irw/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini