Antasari mengatakan, semula pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi. Namun, begitu mendengar penjelasan lisan jaksa tentang dakwaan terhadap dirinya, tekad itu muncul.
"Majelis hakim, kami setelah mendengar apa yang disampaikan JPU, maka yang semula tidak mengajukan eksepsi, kami akan mengajukan," kata Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Kamis (8/10/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Antasari berikut kuasa hukumnya merasakan dakwaan jaksa tersebut janggal dan terlalu dipaksakan. Karena mantan jaksa itu tidak berhubungan langsung dengan Edo.
"Majelis hakim memberikan waktu satu minggu untuk kesempatan terdakwa dan kuasa hukumnya. Majelis menetapkan sidang ditunda 15 Oktober, Kamis, pukul 09.00 WIB," kata ketua majelis hakim Herri Swantoro saat menutup sidang.
"Jadi nanti (eksepsi) sendiri-sendiri atau pengacara silakan. Anda kan mantan jaksa," kata Herri.
"Interupsi. Saya bukan mantan jaksa. Dan saya pensiun enam tahun lagi," potong Antasari yang didakwa melanggar pasar 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340 itu.
(irw/nrl)










































