UU Pornografi Mencegah Kerusakan Moral

UU Pornografi Mencegah Kerusakan Moral

- detikNews
Kamis, 08 Okt 2009 14:21 WIB
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menolak permohonan uji materi UU
44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keberadaan undang-undang ini dinilai sudah cukup baik untuk mencegah kerusakan moral bangsa Indonesia.

"Undang-undang pornografi selamatkan bangsa dari kerusakan moral akibat
pornografi", ujar Penasehat Hukum MUI Wiwawan Adnan.

Hal ini disampikan Adnan saat menjadi pihak terkait dalam uji materi UU
Pornografi di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis
(8/10/2009).

Menurut Adnan, keberadaan Undang-undang tentang pornografi sangat dibutuhkan oleh negeri ini mengingat sudah semakin maraknya aksi-aksi pornografi yang mempengaruhi moral masyarakat Indonesia.

Adnan menolak jika dikatakan kalau Undang-undang ini hanya diperuntukan bagi umat tertentu. "Undang-undang ini sudah memenuhi semua aspirasi dari
berbagai unsur," tegasnya.

Saat ini sidang di skors 1 jam akan dilanjutkan kembali pukul 14.00 WIB
untuk mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemohon dan pemerintah.

Permohonan uji materi dimohonkan oleh sejumlah LSM seperti Gerekan Integrasi Nasional, Perserikatan Solidaritas Perempuan, Majelis Adat Minahasa dan lain-lain.

Pemohon meminta MK mengabulkan seluruh permohonan dan menyatakan ketentuan dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1) huruf d, Pasal 10, Pasal 20, Pasal 23, Pasal 21 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 43 UU 44 Tahun 2008 tentang
Pornografi  bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2),
Pasal 28F serta Pasal 28I ayat (4), ayat (5) UUD 1945.

(did/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads