Dakwaan dijatuhkan Jaksa Penunut Umum (JPU) Abraham Colis pada persidangan di PN Denpasar, Jalan Sudirman, Denpasar, Kamis (8/10/2009). Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djumain.
Susrama dijerat pasal 340 KUHP degan dakwaan dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, yaitu Prabangsa. Selain Susrama enam anak buahnya juga didakwa dengan pasal yang sama. Keenam anak buahnya, yaitu Nyoman Wiriadnyana, Komang Gede, Komang Gede Wardana, Made Mulya Antara, IB Made Adnyana Narbawa, Wayan Suecita.
Dalam dakwaan, JPU menyatakan Susrama bersama anak buahnya merencanakan membunuh korban sejak 8 Februari 2009.
Perencanaan itu dimulai dari survei lokasi pembuangan mayat, meliburkan tukang yang bekerja membangun rumahnya, hingga mengintai korban. Pada 11 Februari, Susrama memerintahkan anak buahnya menjemput korban kemudian dibawa pulang ke rumahnya.
Di rumah inilah, Susrama dan anak buahnya menganiaya korban hingga Tewas. Susrama pun turut memukul korban. "Korban dipukul dengan balok," kata JPU Abraham.
Setelah korban tak sadarkan diri, Susrama memerintahkan anak buahnya membunuh korban. "Habisi dia, habisi dia," teriak Susrama.
Setelah tewas, Susrama bersama anak buahnya mayat korban ke laut di Padangbai, Karangasem. Mayat korban ditemukan mengambang oleh nelayan pada 16 Februari 2009.
Atas dakwaan tersebut, Pengacara Terdakwa Nyoman Wisnu mengajukan eksepsi. Persidangan pembunuhan wartwan Radar Bali akan dilanjutkan Senin 19 Oktober.
(gds/djo)











































