"Selain meminta bantuan Kapolri, terdakwa selaku ketua KPK memerintahkan stafnya yaitu saksi Budi Ibrahim dan saksi Ina Susanti untuk melakukan penyadapan nomor telepon yang masuk ke telepon genggam istrinya," kata jaksa penuntut umum (JPU) Cirus Sinaga dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl Ampera Raya, Kamis (8/10/2009).
Nomor yang diminta disadap adalah 0811978245, 081311695795, 081381202747, 0818883155, dan 08161113244. Dua nomor di antaranya, yaitu 08161113244 dan 0811978245 merupakan milik Nasrudin.
"Saksi Budi Ibrahim dan saksi Ina Susanti menyerahkan laporan hasil penyadapan dan sekaligus meminta terdakwa menghentikannya karena menghabiskan waktu, biaya dan tidak level, namun terdakwa mengatakan 'Saya apa dia yang mati'," kata Cirus.
Sebelumnya, Antasari juga sempat meminta bantuan Kapolri. Kapolri pun membentuk tim yang diketuai Kombes Pol Chairul Anwar untuk melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikannya diberitahukan kepada Antasari, telah diperoleh foto Nasrudin, foto mobil Nasrudin yang biasa digunakan, alamat rumah, serta alamat kantor. (amd/iy)











































