"Pada awalnya Edo mengatakan berat karena menyangkut nyawa dan dosa besar," kata jaksa penuntut umum Nirwan Nawawi dalam sidang dengan terdakwa Jerry Hermawan Lo di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl Ampera Raya, Kamis (8/10/2009).
Dikatakan dia, kemudian Wiliardi mampu menyakinkan Edo. Kasus tersebut juga akan dibuat layaknya perampokan. Asal tidak tertangkap tangan, Wiliardi sendiri nantinya yang akan oleh TKP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiliardi, lanjut Nirwan, juga mengatakan kepada Edo bahwa tidak akan melupakan kerjasama tersebut. Menyangkut dana operasional, Wiliardi meminta tidak ragu untuk mengubunginya.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Syamsuddin itu, jaksa mengungkapkan pertemuan Wiliardi dengan Edo itu dilakukan di Cafe Arena Bowling, Ancol, Jakarta Utara. Turut serta dalam pertemuan itu Jerry, perantara yang menhubungkan Wiliardi dan Edo.
(irw/iy)











































