Eksepsi Wiliardi yang setebal 29 halaman ini dibacakan secara bergantian oleh kuasa hukum Wiliardi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampara Raya, Kamis (8/10/2009).
"Pada BAP penyidik Polda Metro Jaya tanggal 29 April 2009 dan BAP 30 April 2009, terdakwa sama sekali tidak didampingi penasihat hukum," kata kuasa hukum Wiliardi Wizar, Apolos Djarabonga.
Padahal, menurut dia, tindak pidana yang disangkakan oleh penyidik Polda Metro Jaya kepada terdakwa Wiliardi Wizar adalah pasal 340 KUHP dan subsider 338 KUHP yang ancaman pidananya di atas 5 tahun.
"Hal itu berarti Polda Metro Jaya telah melakukan pelanggaran hukum dan HAM bahwa pasal 54 KUHAP dikutip tersangka dan terdakwa berhak mendapat bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan," ujar dia.
Selain itu, kata Apolos, tindakan Polda Metro Jaya melanggar pasal 18 ayat 4 UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu, setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan sejak penyidikan sampai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Terkait ini, pengacara meminta agar Wiliardi dinyatakan bebas dari segala dakwaan JPU dan memerintahkan JPU melepaskan terdakwa Wiliardi dari tahanan," kata Apolos.
(aan/nrl)











































