Selain kerjasama dibidang investigasi, KY dengan Kepolisian juga bekerjasama dalam upaya menindak hakim-hakim nakal.
"Terhadap laporan masyarakat mengenai hakim-hakim yang diduga menyimpang dari kode etik, untuk melakukan pemeriksaan awal (penyidikan) kami tidak punya wewenang projusticia. Kami harus kerjasama dengan Polri," ujar Ketua KY Busyro Muqoddas, usai menandatangani MoU dengan Polri, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selata, Kamis (8/10/2009).
Menurut Busyro polisi dinilai lebih memiliki pengetahuan di dua bidang tersebut. Lebih lanjut Busyro menjelaskan kerjasama ini bukanlah yang pertama, sebelumnya sudah dilakukan kerjasama dengan Polri terkait vonis pelaku illegal logginga, Adelin Lis.
"Contoh konkritnya dulu saat kasus Adelin Lis kami kerjasana dengan beliau," terangnya.
Semenatara itu terkait proses fit and proper test terhadap calon hakim agung yang bermasalah, Busyro mengaku akan melakukan pengecekan ulang.
"Semua data yang ada kami kumpulkan dan akan kami olah. Minggu ketiga baru kami akan lakukan sidang untuk menetukan data akhirnya," pungkasnya.
(ddt/anw)










































