pasal yang mengatur persyaratan menjadi capres dan cawapres. Mahkamah
berpendapat para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua
Majelis Hakim Mahfud MD saat membacakan putusan dalam persidangan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8 10/2009).
Pemohon mempermasalahkan Pasal 5 huruf K yakni,Β "Persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah: memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi".
Menurut mereka, berlakunya pasal tersebut telah menimbulkan diskriminasi,
karena untuk menunjukkan telah membayar pajak penghasilan seorang wajib
pajak harus diperiksa oleh Direktur Pajak. Sedangkan calon presiden dan
calon wakil presiden hanya cukup dengan surat pemberitahuan tahunan pajak
penghasilan, tanpa dilakukan pemeriksaan oleh Dirjen Pajak.
Oleh Mahkamah dalil para pemohon dinilai keliru dalam memaknai pasal
tersebut. Menurut salah seorang hakim MK, Arsyad Sanusi, pasal tersebut hanya mengatur kewajiban calon presiden dan calon wakil presiden untuk memiliki NPWP dengan menunjukkan tanda wajib pajak selama lima tahun.
"Sehingga menunjukkan harmonisasi dengan ketentuan peraturan perpajakan
lain. Tidak ada pertentangan dengan UU perpajakan," kata Arsyad.
Dalam kesimpulannya, Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum untuk menguji perkara ini. Mahkamah beralasan tidak ada
kerugian konstitusional yang diderita oleh para pemohon.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh tiga orang, yaitu Djamal Doa, Abdul
Hamid, dan Lukman Suryana.
(did/anw)











































