"Saya tidak tahu karena tidak perintahkan pembuatan surat itu," kata Hari.
Hari mengatakan itu saat bersaksi untuk terdakwa Hengky Samuel Daud di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (8/10/2009).
Hari bahkan mengaku baru tahu soal radiogram setelah diperiksa KPK. Radiogram ini akhirnya dikirim kepada sejumlah provinsi dan kabupaten untuk mengadakan pengadaan damkar.
Setelah terbit radiogram, Hengky menjadi leluasa untuk menjadi rekanan pengadaan barang-barang tersebut.
Hari mengaku sempat kesal karena namanya dicatut dalam Radiogram itu. Bahkan ia juga pernah menegur Hengky.
"Anda kalau berbisnis yang profesional jangan mencatut nama saya," ujar Hari.
Sejumlah kepala daerah 'terpaksa' mengadakan pengadaan mobil Damkar akibat radiogram tersebut. Perusahaan Hengky, PT Istana Sarana Raya ditunjuk langsung sebagai rekanan mobil tersebut.
(mok/nrl)











































