Namun Rhani saat itu menolak dan meminta menundanya.
"Saat pulang, terdakwa memberikan saksi Rhani Juliani US$ 300 dan memeluknya, serta mengajak bersetubuh," kata ketua jaksa penuntut umum (JPU) Cirus Sinaga dalam sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (8/10/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ajakan tersebut ditolaknya dengan mengatakan 'Lain kali saja, Pak'," ujarnya meniru ucapan Rhani.
(gus/nwk)











































