Namun Rhani saat itu menolak dan meminta menundanya.
"Saat pulang, terdakwa memberikan saksi Rhani Juliani US$ 300 dan memeluknya, serta mengajak bersetubuh," kata ketua jaksa penuntut umum (JPU) Cirus Sinaga dalam sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (8/10/2009).
Cirus mengatakan, ajakan Antasari itu lalau ditolak Rhani. Rhani meminta agar menundanya. Setelah itu, Antasari mencium pipi kiri dan kanan Rhani.
"Ajakan tersebut ditolaknya dengan mengatakan 'Lain kali saja, Pak'," ujarnya meniru ucapan Rhani.
(gus/nwk)











































