"Kami minta agar ada penagguhan penahanan atau pengalihan jenis penahanan terhadap terdakwa Sigid Haryo Wibisono," ujar ketua tim kuasa hukum Sigid, M Soleh Amin saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (8/10/2009).
Menurut Soleh, alasan penangguhan penahanan itu karena selama ini Sigid selalu mengikuti prosedur pemeriksaan, selain itu Sigid adalah tulang punggung keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soleh menilai surat dakwaan Jaksa itu tidak bisa diterima karena Sigid tidak terlibat pembunuhan. Sigid juga tidak kenal atau berhubungan dengan eksekutor.
(nal/nwk)










































