Demikian diketahui dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (8/10/2009).
Setelah meyakinkan Edo, Edo mulai mencari eksekutor lapangan yaitu Hendrikus Kia Walen alias Hendrik. Setelah dijelaskan Edo, Hendrik menerima tugas dan menghubungi Fransiskus Tadons Kerans alias Amsi, Heri Santosa bin Rasja alias Bagol serta Daniel Daen Sabon alias Daniel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edo lalu menghubungi Wiliardi yang kemudian menghubungi Sigid Haryo Wibisono. Sigid meminta karyawannya Setyo Wahyudi dan Karno untuk menyiapkan dana sebesar Rp 500 juta.
Wiliardi mengambil dana itu di kantor Sigid, Jl Kerinci 63, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Wiliardi menerima uang itu dari Setyo dan menghubungi Edo.
Wiliardi bertemu Edo di depan Citos untuk menyerahkan dana Rp 500 juta. Setelah itu Edo menghubungi Hendrik di McDonald's Tebet untuk menyerahkan uang itu. Namun Hendrik hanya mengambil Rp 100 juta.
Uang itu digunakan untuk menyewa Toyota Avanza B 8870 NP Rp 5 juta dan membeli senjata api dan operasional Rp 20 juta.
(rdf/nrl)










































