"Kalau sudah diumumkan oleh Bapak Irwasum Mabes Polri (Komjen Pol Yusuf Manggabarani) itu sudah seizin saya. Itu sudah hasil akhir dalam suatu proses yang dilakukan oleh tim. Jadi itu yang diumumkan," kata Kapolri.
Hal itu disampaikan dia usai menandatangani MoU dengan Komisi Yudisial (KY) di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2009).
Berarti Pak Susno masih di posisi? Tanya wartawan. "Iya...iya," jawan Kapolri.
Menurut dia, tidak ada wacana untuk menonaktifkan Susno. "Nggak ada. Nonaktif, itu kan ada ketentuan PP-nya kalau sudah jadi tersangka dan terdakwa," ujar dia.
Hasil pemeriksaan Itwasum Mabes Polri tidak menemukan bukti penyimpangan dalam penetapan tersangka 2 pimpinan KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
Susno tidak dapat dikatakan melanggar peraturan kode etik disiplin profesi dan pidana Polri terhadap penetapan 2 tersangka itu.
(aan/iy)