Antasari & Jaksa Berdebat Seru

Sidang Antasari

Antasari & Jaksa Berdebat Seru

- detikNews
Kamis, 08 Okt 2009 10:40 WIB
Antasari & Jaksa Berdebat Seru
Jakarta - Tersangka pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, mengaku tidak mengerti dakwaan jaksa. Antasari mempertanyakan dan jaksa merespons sehingga terjadi debat seru. Majelis hakim pun menengahi.

Hal ini dimulai dengan pertanyaan Antasari yang minta kepada majelis hakim agar jaksa menjelaskan poin-poin mana saja yang tidak dimengertinya.

"Pengertian Saudara bahwa Saudara tidak mengerti adalah tidak jelas. Saudara tidak perlu menjelaskan tidak jelas. Jaksa bisa menyampaikan hak, Saudara bisa menyampaikan keberatan," ujar ketua majelis hakim Herri Suwantoro di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Kamis (8/10/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan segala hormat bahwa dalam rangka pelajaran persidangan ke depan apa nanti bisa mengajukan keberatan? Tetapi apabila penjelasan ini tidak jelas, kami mengajukan keberatan, kami minta untuk mengajukan keberatan supaya sejalan dengan persepsi kami dan penuntut umum," timpal Antasari.

"Saya didudukkan menjadi terdakwa, saya membaca dan mendengar dakwaan, masih sama dengan yang saya terima. Tapi saya didakwa bersama-sama, dengan Pasal 55, jadi tolong dijelaskan siapa yang membujuk dan siapa yang dibujuk," imbuh Antasari.

"Majelis menilai tidak mungkin ada persamaan persepsi. Sisi penuntutan akan lain dari sisi pembelaan Saudara," ujar hakim Herri.

Herri pun meminta pada ketua jaksa penuntut umum (JPU) Cirus Sinaga untuk menjelaskan detail maksud dakwaan tersebut.

"Secara gamblang bahwa yang didakwakan kepada terdakwa adalah perbuatan melakukan pembujukan bersama-sama dengan Sigid Haryo Wibisono dan Kombes Pol Wiliardi Wizar untuk melakukan pembunuhan menghilangkan nyawa korban Nasrudin Zulkarnaen. Adapun orang yang dibujuk saksi Eduardus Ndopo Mbete," jelas Cirus.

"Apa pun bentuk penjelas dari penuntut umum ini adalah bentuk penjelasan lisan," ujar hakim Herri.

"Kami keberatan. Kami sudah dijelaskan jaksa penuntut umum yang pertama," timpal kuasa hukum Antasari, Ari Yusuf Amir.

"Agar tidak berpolemik ya. Apabila terdakwa tidak mengetahui, majelis hakim sudah berikan kesempatan pada penuntut umum," jawab hakim Herri.

"Bahwa terdakwa dimajukan ke persidangan membujuk untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin," timpal JPU lainnya.

"Saya pikir saya tidak paham," ujar Ari Yusuf Amir.

"Mana yang tidak paham! Saya pikir Saudara Antasari bekas jaksa, bekas Ketua KPK!" timpal Cirus dengan nada tinggi disambut sorakan pengunjung sidang.

"Kita ikuti aturan ini, hukum acara pidana. Cukup penjelasannya," lerai hakim Herri.

Saat berdebat seru, Antasari yang mengenakan batik krem bermotif hitam itu hanya menengok ke kiri (JPU), ke depan (majelis hakim) dan ke kanan (kuasa hukumnya).

(nwk/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads