"Saya sangat tidak mengerti, Yang Mulia. Sesuai dengan aturan KUHAP, saya meminta agar saya bisa menjelaskan poin-poin mana saja yang saya tidak mengerti," ujar Antasari yang mengenakan kemeja batik.
Antasari menyampaikan permintaannya itu kepada ketua majelis hakim Herri Suwantoro, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (8/9/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baiklah, Yang Mulia, saya mengerti. Tapi saya hanya ingin mempertanyakan siapa yang membujuk dan siapa yang dibujuk," pinta Antasari. (nwk/nrl)











































