"Majelis hakim yang terhormat, saya akan mengajukan keberatan atau eksepsi," kata Antasari Azhar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (8/10/2009).
Kuasa hukum Antasari Azhar, Juniver Girsang, meminta waktu 1 minggu untuk menyusun eksepsi. "Kami minta waktu 1 minggu untuk menyusun eksepsi," kata Juniver.
Ketua majelis hakim, Herri Swantoro, mengatakan sidang akan dilanjutkan 15 Oktober.
"Kami perintahkan, terdakwa dihadirkan di sidang," kata Cyrus. (aan/iy)











































