Antasari Pasrah Diberhentikan dari KPK

Jelang Sidang Antasari

Antasari Pasrah Diberhentikan dari KPK

- detikNews
Kamis, 08 Okt 2009 09:08 WIB
Antasari Pasrah Diberhentikan dari KPK
Jakarta - Tersangka pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen Iskandar, Antasari Azhar, akan diadili hari ini. Jika sudah resmi menjadi terdakwa dan diberhentikan sebagai ketua KPK oleh Presiden, Antasari pasrah.

"Tidak masalah. Sebetulnya dari dulu, beliau ingin mengundurkan diri. Tapi kita larang," ujar kuasa hukum Antasari, Ari Yusuf Amir, ketika ditanya tanggapannya jika Antasari menjadi terdakwa dan akan diberhentikan.

Hal itu disampaikan Ari sebelum sidang Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (8/10/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kita bilang ikuti saja perkembangan hukum kasus ini," imbuh Ari.

Kejagung hari ini akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Presiden SBY setelah pembacaan dakwaan Antasari digelar. Surat itu akan menjadi dasar pemberhentian Antasari sebagai ketua KPK. Selama ini, Antasar menyandang status Ketua KPK nonaktif.

(nwk/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads