"Tidak masalah. Sebetulnya dari dulu, beliau ingin mengundurkan diri. Tapi kita larang," ujar kuasa hukum Antasari, Ari Yusuf Amir, ketika ditanya tanggapannya jika Antasari menjadi terdakwa dan akan diberhentikan.
Hal itu disampaikan Ari sebelum sidang Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (8/10/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejagung hari ini akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Presiden SBY setelah pembacaan dakwaan Antasari digelar. Surat itu akan menjadi dasar pemberhentian Antasari sebagai ketua KPK. Selama ini, Antasar menyandang status Ketua KPK nonaktif.
(nwk/nrl)











































