"Materi tidak jauh dari apa yang kita sampaikan ke Itwasum Polri dan Kompolnas," kata pengacara KPK, Taufik Basari, melalui telepon, Kamis (8/10/2009).
Dia berharap, surat yang dikirimkan hari ini, nantinya bisa dijadikan pertimbangan agar Presiden bisa melihat persoalan secara jernih dan utuh dari sisi KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat itu dikirimkan sehari setelah Itwasum Polri menyatakan Susno tidak terbukti melakukan pelanggaran wewenang dalam penetapan pimpinan nonaktif KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai tersangka.
(ndr/nrl)










































