Ketiga pemegang suara itu yakni DPD II Binjai, DPD II Halmahera Tengah, dan DPD II Kepulauan Seribu. Pimpinan sidang belum bisa memutuskan apakah ketiga DPD ini tetap memiliki hak suara.
Saat sidang dibuka, pimpinan sidang menerima interupsi dari perwakilan DPD II Halmahera Tengah dan DPD II Kepulauan Seribu. Mereka meminta persoalan mandat ganda ini diselesaikan oleh internal DPD dan diputuskan oleh DPD I, tanpa dicampuri oleh pimpinan sidang.
"Kami minta pimpinan sidang tidak mencampuri urusan DPD kami, persoalan hak suara adalah hak kami yang diputuskan oleh DPD I. Mandat kami ini tidak bisa dianulir oleh pimpinan sidang," ujar salah seorang pengurus DPD II Halmahera Tengah di sela-sela sidang di Ballrom Hotel Labersa, Pekanbaru, Riau, Rabu (7/10/2009).
Saat ini suasana paripurna ricuh karena sidang diskorsing. Peserta tampak saling berdebat. (nvc/mad)











































