"Kalau umpama KPK menyatakan sebagai tersangka dan ada bukti permulaan yang cukup, saya kira sebagai tersangka sudah ada prosedur dan aturannya," kata Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Jusuf Manggabarani saat jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2009).
Menurut Jusuf, KPK hingga saat ini belum menindaklanjuti adanya dugaan suap yang dilakukan Susno. Dengan demikian, tidak ada indikasi atau petunjuk bahwa Susno telah menerima suap dari pembuatan rekomendasi terkait kasus Bank Century.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait penyelidikan terhadap Susno, kata Jusuf, akan ditentukan setelah mendapat disposisi dari Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD). Saat ini, Jusuf menegaskan, tidak ada bukti yang cukup untuk memberikan tindakan pada Susno.
"Yang melaksanakan tugas di lapangan jangan sampai terkait kemudian langsung di nonaktifkan, ini kan harus ada jaminan hukum untuk melindungi petugas," tutupnya.
(ndr/mad)










































