Irwasum: Status Susno Berubah Bila KPK Tetapkan Tersangka

Irwasum: Status Susno Berubah Bila KPK Tetapkan Tersangka

- detikNews
Rabu, 07 Okt 2009 21:14 WIB
Irwasum: Status Susno Berubah Bila KPK Tetapkan Tersangka
Jakarta - Itwasum Mabes Polri bisa saja menganulir keputusannya terkait Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. Hal itu bisa dilakukan bila KPK resmi melakukan pengusutan atas Susno dan menetapkan status tersangka.

"Kalau umpama KPK menyatakan sebagai tersangka dan ada bukti permulaan yang cukup, saya kira sebagai tersangka sudah ada prosedur dan aturannya," kata Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Jusuf Manggabarani saat jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2009).

Menurut Jusuf, KPK hingga saat ini belum menindaklanjuti adanya dugaan suap yang dilakukan Susno. Dengan demikian, tidak ada indikasi atau petunjuk bahwa Susno telah menerima suap dari pembuatan rekomendasi terkait kasus Bank Century.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkaitan dengan dugaan suap dalam penerbitan surat keterangan atau rekomendasi tentang dana milik Budi Sampurna adalah tidak benar dan tidak terbukti," tegasnya.

Terkait penyelidikan terhadap Susno, kata Jusuf, akan ditentukan setelah mendapat disposisi dari Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD). Saat ini, Jusuf menegaskan, tidak ada bukti yang cukup untuk memberikan tindakan pada Susno.

"Yang melaksanakan tugas di lapangan jangan sampai terkait kemudian langsung di nonaktifkan, ini kan harus ada jaminan hukum untuk melindungi petugas," tutupnya.

(ndr/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini