"Kami ajukan pasal yang merugikan Eri. Definisi pengurus badan lain yang anggarannya bersumber dari negara ini yang dipersoalkan," kata Refly Harun, kuasa hukum Eri dalam rilisnya yang diterima detikcom, Jakarta, Rabu (7/10/2009).
Pasal yang digugat itu berbunyi "Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota harus memenuhi persyaratan: k. mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengurus pada badan usaha milik negara dan atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat mengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali."
Dalam gugatan itu dikatakan bahwa frase "pengurus badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara" tidak memiliki ukuran yang jelas. Hal ini mengingat terlalu luas dan tidak jelasnya definisi keuangan negara dalam undang-undang.
Eri adalah caleg PAN peraih suara terbanyak dari daerah pemilihan (Dapil) XI Jawa Barat. Namun usahanya untuk menjadi wakil rakyat di Senayan gagal. Sebab dia dimasukkan dalam daftar caleg bermasalah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Eri yang merupakan pejabat di Komite Migas dinilai tidak mengajukan pengunduran diri saat pencalonan sebagai caleg.
Padahal menurut Eri, sebelum pemilu dia telah melalui berbagai tahapan. Selama proses dari penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) hingga Daftar Caleg Tetap (DCT) merupakan uji publik yang telah dia lewati. Artinya, sambung dia, KPU dan Bawaslu sudah melakukan verifikasi. Selain itu dari BPH Migas juga telah mengirim surat ke KPU yang meminta kejelasan status Eri.
"KPU yang dalam hal ini adalah Pak Hafidz menyatakan saya sah, legal. Yang saya permasalahkan bukan pencoretannya, tapi diujungnya itu. Kalau sejak awal KPU menyatakan tidak sah, kenapa saya dibolehkan kampanye. Begitu jadi, baru dipermasalahkan." tukas Eri.
Dalam permohonannya, dia meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan frase ‘serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara’. Dia meminta putusan MK nantinya diberlakukan secara surut ke belakang. Sehingga Eri bisa dilantik menjadi anggota DPR-RI dari Fraksi PAN.
Dengan adanya Judicial Review ke MK diharapkan dapat dicabut keputusan KPU no. 392 ttg penetapan Rudy Sindapati sebagai calon terpilih dengan ranking suara terbanyak ketiga dari PAN di dapil Jabar XI.
KPU telah menyatakan bahwa Eri telah secara legal memenuhi syarat sebagai caleg dengan surat KPU no.49 pada tanggal 9 Januari 2009 yang ditujukan ke BPH Migas. Dan KPU telah melakukan Pleno penetapan Calon Terpilih anggota DPR 2009-2014 dengan SK KPU no.286 yang ditetapkan tanggal 11 Mei 2009.
"Saya berharap hak konstitusional saya sebagai caleg terpilih dapat dipulihkan," harap Eri.
(djo/djo)










































