Mantan anggota DPR Komisi IX dari Partai Demokrat (PD) dr Hakim Sorimuda Pohan SpOG pun berkisah. Pada Selasa (6/10) malam, anggota DPR Komisi IX, Sekretariat DPR Komisi IX bertemu dalam acara perpisahan anggota DPR lama di Kantor BKKBN pusat. Hakim yang hadir pada acara itu diberi tahu pihak Sekretariat DPR Komisi IX bahwa ayat yang hilang itu sudah masuk kembali.
"Namun ada tambahannya. Mereka katakan 'Kita bicara dengan pihak Depkes, dan tidak keberatan kalau ayat 2 itu masuk lagi'. Berarti ini kongkalikong, bisa juga pernyataan itu excuse dari mereka (Sekretariat DPR). Saya kira kita mesti teruskan (diselidiki) ini," kata Hakim.
Hal itu disampaikan Hakim dalam jumpa pers 'Korupsi Ayat pada UU Kesehatan' di Hotel Sofyan Betawi, Jl Cut Meutia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2009).
Menurut Hakim, jika ayat yang dikorupsi itu sengaja dihilangkan, maka yang terjadi adalah pelanggaran konstitusi. Dalam konstitusi di Indonesia, RUU itun dibahas bersama, di mana kekuasaan membentuk UU berada pada DPR, bukan pemerintah.
"Kalau sudah disetujui bersama, dia sudah menjadi UU yang mengikat untuk seluruh warga negara," jelasnya.
Hakim juga menilai, ayat yang sengaja dihilangkan itu jika benar, adalah perbuatan hukum pidana. Di kalangan internal DPR hal itu merupakan pelanggaran kode etik.
"Berkaitan dengan keterpujian atau ketercelaan anggota. Tindakan yang dilakukan tercela atau tidak terpuji harus ada pengaduan dari luar. Saya bisa mengadukan, tapi lebih afdol kalau masyarakat yang mengadukan," kata dia.
Menurut mantan Ketua Senat Mahasiswa FKUI 1965-1967 ini, ada beberapa kemungkinan perlakuan kepada Sekretariat jika ada ayat itu hilang setelah disahkan. Pertama, kalau ayat yang hilang itu tidak disengaja oleh Sekretariat DPR, mereka akan ditegur dan UU diperbaiki segera.
"Bisa dimaklumi kalau mereka yang melakukan pengetikan dari hasil rekaman belum tentu bisa sama, bisa saja instan. Dari rekaman ke transkrip bisa terjadi kesalahan. Bisa diperbaiki tanpa perlu ribut ke mana-mana," katanya.
Kedua, kalau ayat itu sengaja dihilangkan dan diakui, bisa kita tegur dan ayat itu dikembalikan seperti semula sebelum keluar dari DPR. Kalau sudah terlanjur jadi dalam bentuk UU dan dimasukkan ke Lembaran Negara terpaksa dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau legislative review.
"Apabila disadari ada penyelewengan, bisa legislative review. DPR bisa bikin Pansus lagi, disetujui dan ayat itu dikembalikan," jelasnya.
Sementara menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) divisi korupsi politik Abdullah Dahlan menduga ada proses reduksi ayat dari DPR ke Setneg. Ada 2 kemungkinan, pertama, bisa jadi beberapa anggota DPR yang berkepentingan yang bekerja sama dengan bagian sekretariat. Kedua, bisa dari sisi eksekutif atau pemerintah.
"Kenapa sampai ada komunikasi 'Depkes tak berkeberatan ayat dikembalikan'. Ini ada upaya sistematis," jelasnya.
Padahal, dalam pembuatan UU, satu kata, titik maupun koma saja bisa menjadi perdebatan sengit. Dia pun menilai penghilangan ayat ini pelanggaran kode etik berat.
"Ini kejahatan legislasi. Pelanggaran kode etik berat. Anggota DPR itu 550, tapi mewakili 220 juta penduduk. Ini diketahui karena kita mengawasi. Kita tetap akan mendorong upaya hukum untuk menyelidiki siapa yang bertanggung jawab," tukas Abdullah.
(nwk/nrl)











































