Hendarman: Rekomendasi DPR itu Untuk Presiden

Pengadilan HAM Adhoc

Hendarman: Rekomendasi DPR itu Untuk Presiden

- detikNews
Rabu, 07 Okt 2009 18:11 WIB
Hendarman: Rekomendasi DPR itu Untuk Presiden
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai pembentukan pengadilan HAM Adhoc merupakan keputusan politik. Untuk itu Kejaksaan akan menunggu sikap pemerintah terkait rekomendasi paripurna DPR tentang tindak lanjut penyelidikan penghilangan orang.

"Rekomendasi itu kan intinya diperuntukkan ke Presiden, karena pembentukan pengadilan HAM Adhoc merupakan keputusan politik. Kami menunggu sikap pemerintah," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Hal tersebut disampaikan Hendarman di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (7/10/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hendarman, kasus penghilangan orang secara paksa terjadi sebelum adanya UU HAM Berat No. 26/2002. Sedangkan peritiwa yang diselidiki berkaitan pada kasus penghilangan paksa periode 1997-1998.

"Dan di sana tidak ada ketentuan yang berlaku surut," jelasnya.

Kasus HAM sendiri sebelumnya menurut Hendarman sudah diadili di pengadilan militer. Pihaknya menyarankan agar kasus tersebut dilanjutkan pada pegadilan militer tersebut.

"Kan sudah diadili di pengadilan militer, kenapa tidak lanjut di sana (pengadilan militer) saja," ujarnya.

Senada dengan itu, Jampidsus Marwan Effendy, pihaknya akan menindaklanjuti jika dimungkinkan adanya instrumen hukum yang bisa menjerat bagi orang yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Rekomendasi itu sah-sah saja. Kalau nanti presiden mengeluarkan keppres pembentukan ad hoc hHAM berat ya kita harus ikuti," ungkapnya.

Untuk penyidikan, dikatakan dia jika memang terbukti ada pelanggaran maka akan ditindaklanjuti.

"Tapi kalau tidak terbukti ya mau bagaimana lagi. Kalau jaksa kan masih mempunyai kewenangan menghentikan penyidikan," tandasnya.

(nov/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini