"Rekomendasi itu kan intinya diperuntukkan ke Presiden, karena pembentukan pengadilan HAM Adhoc merupakan keputusan politik. Kami menunggu sikap pemerintah," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Hal tersebut disampaikan Hendarman di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (7/10/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan di sana tidak ada ketentuan yang berlaku surut," jelasnya.
Kasus HAM sendiri sebelumnya menurut Hendarman sudah diadili di pengadilan militer. Pihaknya menyarankan agar kasus tersebut dilanjutkan pada pegadilan militer tersebut.
"Kan sudah diadili di pengadilan militer, kenapa tidak lanjut di sana (pengadilan militer) saja," ujarnya.
Senada dengan itu, Jampidsus Marwan Effendy, pihaknya akan menindaklanjuti jika dimungkinkan adanya instrumen hukum yang bisa menjerat bagi orang yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Rekomendasi itu sah-sah saja. Kalau nanti presiden mengeluarkan keppres pembentukan ad hoc hHAM berat ya kita harus ikuti," ungkapnya.
Untuk penyidikan, dikatakan dia jika memang terbukti ada pelanggaran maka akan ditindaklanjuti.
"Tapi kalau tidak terbukti ya mau bagaimana lagi. Kalau jaksa kan masih mempunyai kewenangan menghentikan penyidikan," tandasnya.
(nov/mad)










































