Pengadilan Ad Hoc merupakan pengadilan campuran antara hakim karier dengan hakim non karir. Hakim non karier itu berasal dari kalangan hukum (akademisi, pengacara, pengamat) yang dipilih DPR.
"Rekomendasi itu amanat UU. Bila DPR meminta, presiden wajib menjalankan. Bila tidak, menjadi tugas DPR untuk mengawasinya," kata Senior Program Officer Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Amirudin Harahap kepada wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2009).
Pada sidang paripurna 28 September lalu, setidaknya terdapat 4 rekomendasi kepada presiden. Yakni pembentukan pengadilan Ad Hoc, mencari 13 korban penculikan politik 1997-1998, memberikan kompensasi dan merehabilitasi keluarga korban, serta meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa.
"Terlambatnya keppres justru akan membuat penyelidikan orang hilang semakin
berlarut-larut. Akan berpengaruh pada performa kabinet mendatang," imbuhnya.
Bila itu terlaksana, menurut ELSAM sejumlah konsekuensi penting mengiringi. Antara lain Jaksa Agung yang harus bekerja maksimal, Komnas HAM yang akan membantu tugas Kejaksaan dan efektifitas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Tidak ada negatifnya bagi presiden bila mengeluarkan keppres ini. Justru akan negatif bagi dia bila tidak," pungkas Amir.
(Ari/rdf)











































