"Buat saya ini sudah kurang ajar. Sudah diketok dan disahkan kok dihilangkan. Gobloknya ayat penjelasnya masih ada. Karena itu saya anggap ini kesengajaan. Dan bukan mustahil ini peranan industri rokok yang ikut bermain dalam pengesahan ayat ini," tuding mantan ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Kartono Mohamad.
Hal itu disampaikan Kartono dalam jumpa pers 'Korupsi Ayat pada UU Kesehatan' di Hotel Sofyan Betawi, Jl Cut Meutia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami, Depkes, kurang setuju," ujar Kartono menirukan Irjen Depkes Faiq Bahfen saat menanyakan pasal yang mengatur tentang iklan rokok hilang dari UU Kesehatan.
Dugaan ini diperkuat anggota pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.
"Mereka (Depkes) mengatakan iklan rokok ini bukan berada di sektor kesehatan. Ini bukan berdiri sendiri, ada sinyal yang lain dari pihak lain. Dan Depkes ini satu-satunya Depkes di dunia yang berkeberatan terhadap UU Pengaturan Dampak Tembakau," tukas Tulus.Β
Selain itu, Kartono mengatakan suatu UU setelah disahkan memasuki titik kritis. Karena biasanya anggota DPR dan masyarakat tidak ngeh kalau ada pasal atau ayat yang diubah-ubah. Terlebih saat UU itu kejar tayang, menjelang akhir masa jabatan DPR.
"Meskipun ayat ini dikembalikan setelah dipukuli beramai-ramai, tapi kejahatan sudah berlaku. Seperti orang korupsi kendati uang dikembalikan tetap dihukum. Harus ditindaklanjuti sehingga jadi pembelajaran. Saya setuju itu harus diajukan ke polisi untuk diselidiki," tukas dia.
(nwk/nrl)










































