"Dalam pertemuan kali ini kami berharap Jaksa Agung memberi perhatian terhadap rekomendasi DPR dan menindaklanjuti dengan menyidik perkara penculikan aktivis dan penghilangan paksa," kata Koordinator Kontras, Usman Hamid saat datang ke Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (7/10/2009).
Rekomendasi tersebut, kata Usman, salah satunya meminta agar ada semacam tim penyidik adhoc yang juga dibentuk Jaksa Agung yang secara khusus menangani kasus penghilangan orang secara paksa. Tim penyidik ini diharapkan bisa melibatkan ahli hukum yang independen dan mempunyai integritas dalam penegakan hukum dan HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Usman menjelaskan, mengenai penyidikan kasus pelanggaran HAM tidak harus menunggu Keppres pengadilan HAM Adhoc. Keppres baru diterapkan setelah masuk penuntutan.
"Karena penyidikan, bukan berarti segala sesuatunya sudah pasti dibawa ke pengadilan tapi masih menunggu apakah bukti yang dikumpulkan jaksa cukup untuk mengajukan berkas perkara ke penuntutan. Kalau tidak cukup penyidikan itu bisa dihentikan," jelasnya.
"Saya harapkan, justru dengan Keppres itu selain menjadi semacam landasan hukum juga semacam dukungan politik. Atau dasar politik yang lebih kuat untuk jaksa agung mengambil langkah," pungkasnya.
Sidang Paripurna DPR sebelumnya telah mengesahkan rekomendasi dari Pansus orang hilang. Isi rekomendasi itu yakni, merekomendasikan kepada presiden untuk membentuk pengadilan HAM Ad Hoc, melakukan pencarian terhadap 13 orang yang dinyatakan hilang oleh Komnas HAM, merehabilitasi dan memberi kompensasi terhadap keluarga korban hilang dan meratifikasi konvensi anti penghilangan paksa.
(nov/rdf)











































