"Kami sangat kecewa. Kalau memang betul Pak Susno tidak terbukti bersalah, perlu dibentuk tim independen," kata pengacara KPK Achmad Rifai kepada detikcom, Rabu (7/10/2009).
Rifai mengatakan, Susno sudah jelas terbukti bersalah dengan menemui buron KPK Anggoro Widjojo di Singapura. Dari situ, Susno sudah melakukan kesalahan wewenang. Anggoro ditetapkan sebagai buron 7 Juli, sedang SD menemui Dirut PT Masaro Radiokom itu 10 Juli.
"Pimpinan KPK sudah pernah mengirimkan surat ke Bareskrim dan Kapolda bahwa apabila menemukan DPO, harus melaporkan kepada KPK. Padahal SD menemui di sana tapi tidak lapor ke pimpinan KPK. Itu sudah sangat jelas," ungkapnya.
Menurut Rifai, dari awal pihaknya meminta agar proses pemeriksaan Susno berjalan secara transparan agar kejadian seperti ini tidak terjadi. Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri selaku atasan Susno telah melindungi anak buahnya yang telah melakukan penyalahgunaan wewenang.
"Perlu diadakan secara terbuka dan tidak tertutup tujuannya biar bisa menjadi bersih dan jangan ada dusta," pintanya.
Tim independen yang harus dibentuk, lanjut Rifai, harus dari orang-orang yang mempunyai kapabilitas dan komitmen terhadap penegakan hukum.
"Tidak membeda-bedakan siapa pun. Yang terpenting itu," tegasnya.
(gus/nrl)











































