"Terkait dugaan suap pembuatan surat terhadap dana Budi Sampoerna bahwa ada penerimaan suap terhadap Komjen Susno, dan KPK juga tidak memiliki bukti bahwa Kabreskrim telah menerima suap," kata Irwasum Polri Komjen Pol Yusuf Manggabarani di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (7/10/2009).
Yusuf menilai, penerbitan surat dari Budi Sampoerna yang juga nasabah Bank Century atas pencairan uang senilai US$ 18 juta juga dilakukan atas inisiatif dari Budi Sampoerno.
"Surat permintaan datang dari Budi Sampoerno. Ada 20 orang yang diperiksa," jelasnya.
Proses penerbitan kedua surat keterangan atau rekomendasi oleh Kabareskrim Polri, lanjut Yusuf dilatarbelakangi adanya pwermintaan Direksi Bank Century karena adanya permintaan pencairan dana deposito dari Budi Sampoerna, hingga muncullah surat keterangan atau rekomendasi Kabareskrim baik yang pertama maupun yang kedua.
"Dengan nominal angka yang jelas, dan penerbitan surat keterangan atau
rekomendasi tersebut tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya penerimaaan suap oleh Kabareskrim. Selain itu penerbitan surat keterangan atau rekomendasi tersebut masih dalam lingkup tugas dan kewenangan Kabareskrim untuk penerbitannya
Bagaimana dengan bukti adanya telepon Susno yang tak sengaja tersadap KPK terkait pencairan dana itu? "Masalah KPK itu bukan konteks untuk minta ke sana. Kalau punya bukti yang cukup tentu akan ada peningkatan," jelasnya.
Sebelumnya sempat merebak isu adanya dugaan aliran uang senilai Rp 10 miliar terkait pencairan uang Budi Sampoerna itu. Susno menyangkal isu tersebut. (ndr/nrl)











































