"Dari hasil penyelidikan tidak menunjukkan adanya intervensi dalam dugaan penyalahgunaan wewenang," kata Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Yusuf Manggabarani di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (7/10/2009).
Atas penetapan tersangka 2 pimpinan KPK itu, lanjut Yusuf, Susno tidak dapat dikatakan melanggar peraturan kode etik disiplin profesi dan pidana Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa yang dilakukan Susno, atas penetapan 2 pimpinan KPK sudah sesuai prosedur yang berlaku. "Dalam proses peningkatan saksi kemudian menjadi tersangka tidak terbukti ada intervensi, itu hasil pengembangan," tutupnya.
Susno dilaporkan tim pengacara KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengusutan kasus Chandra dan Bibit. Bukti yang disajikan antara lain penetapan pasal yang berubah-ubah. Selain itu juga diketahui Susno menemui buron KPK Anggoro Widjojo di Singapura.
(ndr/iy)










































