Irwasum: Susno Tak Salah Gunakan Wewenang

Chandra & Bibit Jadi Tersangka

Irwasum: Susno Tak Salah Gunakan Wewenang

- detikNews
Rabu, 07 Okt 2009 15:42 WIB
Irwasum: Susno Tak Salah Gunakan Wewenang
Jakarta - Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji bisa bernafas lega. Hasil pemeriksaan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri tidak menemukan bukti penyimpangan dalam penetapan tersangka 2 pimpinan KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

"Dari hasil penyelidikan tidak menunjukkan adanya intervensi dalam dugaan penyalahgunaan wewenang," kata Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Yusuf Manggabarani di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (7/10/2009).

Atas penetapan tersangka 2 pimpinan KPK itu, lanjut Yusuf, Susno tidak dapat dikatakan melanggar peraturan kode etik disiplin profesi dan pidana Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga sangat tidak logis kalau Polri menonaktifkan Komjen Susno, hal tersebut diatur dalam pasal 10 PP No 2/2003" jelas Yusuf.

Apa yang dilakukan Susno, atas penetapan 2 pimpinan KPK sudah sesuai prosedur yang berlaku. "Dalam proses peningkatan saksi kemudian menjadi tersangka tidak terbukti ada intervensi, itu hasil pengembangan," tutupnya.

Susno dilaporkan tim pengacara KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengusutan kasus Chandra dan Bibit. Bukti yang disajikan antara lain penetapan pasal yang berubah-ubah. Selain itu juga diketahui Susno menemui buron KPK Anggoro Widjojo di Singapura.

(ndr/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini