"Masalah Chandra dan Bibit, hanya dengan bukti yang kuat bukan penyalahgunaan wewenang tanpa keraguan sedikit pun proses berlanjut. Tapi kalau ada keraguan mestinya proses berhenti dan dikeluarkan SP3 adalah pilihan wajib," kata Denny dalam dialog bertajuk "Menanti Kiprah KPK" di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2009).
Menururt Denny, Presiden SBY sudah melakukan berbagai upaya mendamaikan Polri dan KPK. Namun demikian keduanya terus melanjutkan penyelidikan karena yakin ada bukti kuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denny juga mengungkapkan pengesahaan RUU Pengadilan Tipikor adalah upaya
penguatan KPK. Karena KPK dianggap lembaga extra ordinary untuk memberantas
korupsi.
"Beliau (SBY) mengatakan penuntutan tetap diberikan kepada KPK. Betul ada wewenang kejagung tapi karena ini extra ordinary tetap di tangan KPK sambil dilakukan pembenahan di kejaksaan," kata Denny.
Denny mengaku menaruh harapan dengan masuknya 3 Plt pimpinan KPK melengkapi 2 pimpinan KPK yang tersisa. "Saya jauh lebih yakin dengan pimpinan KPK yang
sekarang," tandasnya.
(van/rdf)











































