Setelah lebih dari 8 tahun menempati kantor di Jl Aditiwarman No 43 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ORI akhirnya menempati kantor baru di Jl Juanda No 36, Jakarta Pusat.Terhitung sejak 5 Oktober 2009 lembaga negara yang memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara
negara ini resmi menempati gedung baru.
Di kantor barunya, ORI berharap dapat meningkatkan pelayanan publik dan dapat berperan maksimal di tengah-tengah buruknya persepsi masyarakat akan birokrasi dan pelayanan publik yang tidak sesuai harapan.
''Sejauh ini masyarakat melihat Ombudsman adalah sebuah harapan untuk mendapat pelayanan yang lebih baik. Diharapkan Ombudsman dengan fungsi dan tugasnya dapat bekerja lebih baik lagi,'' ujar Ketua Ombudsman Republik Indonesia Antonius Sujata saat meresmikan kantor barunya di Jl Juanda No 36, Jakarta Pusat, Rabu
(7/10/2009)
Tahun 2008 merupakan saat yang bersejarah bagi ORI. Tepat 9 September 2008, Rancangan Undang-Undang Tentang Ombudsman Republik Indonesia disetujui oleh DPR dan kemudian ditetapkan menjadi UU No 37 Tahun 2008.
''Perjuangan untuk memiliki landasan undang-undang bagi Ombudsman harus melewati jalan panjang selama 8 tahun. Membangun kondisi yang kondusif merupakan kunci bagi disahkannya undang-undang tersebut.'' kata Antonius.
Tugas pokok Ombudsman adalah melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara, pemerintahan, termasuk BUMN, swasta dan perorangan. ''Tindakan pengawasan mencakup pencegahan maupun rekomendasi berkenaan dengan perbuatan maladministrasi,'' imbuhnya.
Hingga akhir Desember 2008, laporan yang masuk ke ORI sebanyak 1026 laporan. Laporan yang banyak disampaikan oleh masyarakat adalah mengenai penundaan berlarut (Undue Delay) sebanyak 259 laporan. Substansi lainnya yang juga sering dilaporkan antara lain bertindak sewenang-wenang (112 laporan), Melalaikan kewajiban (89 laporan) dan Permintaan Uang atau imbalan (74 laporan)
''Harapan kedepan, masyarakat jangan ragu melaporkan hal-hal menyimpang di setiap lembaga negara,'' ujar pria yang sudah 9 tahun menjabat sebagai ketua ini.
Sementara, peringkat pertama instansi yang dilaporkan masyarakat yaitu instansi pemerintah daerah sebanyak 267 laporan. Kepolisian menempati urutan kedua sebanyak 251 laporan. Disusul oleh lembaga peradilan sebanyak 107 laporan.
''Selama 9 tahun ini kita sudah banyak mengerjakan laporan masyarakat mulai dari penyimpangan hingga perbuatan sewenang-wenang.Semua laporan ditindaklanjuti, diinvestigasi dan diambil tindakan,''pungkasnya.
(mpr/gah)











































