Polri Ngotot Bantah Kriminalisasikan KPK

Sidang Praperadilan

Polri Ngotot Bantah Kriminalisasikan KPK

- detikNews
Rabu, 07 Okt 2009 13:58 WIB
Polri Ngotot Bantah Kriminalisasikan KPK
Jakarta - Banyak pihak yang menilai penetapan Wakil KPK nonaktif Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang merupakan upaya kriminalisasi dan pengebirian terhadap KPK. Polri pun membantah hal itu.

"Tindakan hukum yang dilakukan oleh termohon bukanlah bentuk pengebirian kewenangan KPK," ujar kuasa hukum Mabes Polri Iza Fadri dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (7/10/2009). Sidang dipimpin oleh hakim Haswandi.

Dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) itu, Iza menyatakan tindakan hukum ini dimaksudkan untuk memberikan kekuasaan check and balance dalam melaksanakan kekuasaan dan peraturan perundang-undangan.

Penetapan tersangka tersebut yang telah menyebabkan penonaktifan Chandra dan Bibit harus dimaknai sebagai bentuk kontrol terhadap kewenangan kepemimpinan KPK yang besar. Status tersangka juga sudah dikehendaki dari awal oleh KUHAP yang lebih dahulu muncul dibandingkan UU KPK.

"Terminologi tersangka, terdakwa, terpidana telah pula tersosialisasi sehingga hal ini menjadi sesuatu yang telah diperhitungkan sejak UU KPK dilahirkan," kata Iza.

Dalam kesempatan tersebut, Iza juga menyangkal penyidik kekurangan bukti saat menetapkan Chandra dan Bibit sebagai tersangka. Penyidik telah memiliki 4 alat bukti yang terdiri dari saksi, keterangan ahli, surat, dan alat bukti petunjuk.

"Sehingga pada hakikatnya secara hukum penyidik menetapkan status Chandra dan Bibit sebagai tersangka tidak hanya berdasar bukti permulaan yang cukup. Bahkan bukti yang cukup,"ujar Iza.

(amd/iy)


Berita Terkait