"Besok setelah pembacaan (dakwaan) baru kita akan mengirim surat kepada Bapak Presiden berupa surat pemberitahuan, " ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Hal tersebut dikatakan Hendarman di sela-sela acara perpisahan pejabat eselon I Kejagung di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan sidang Pak Antasari itu tentunya ada perbedaan status Pak Antasari dari tersangka menjadi terdakwa. Maka Kejaksaan akan menginformasikan kepada Bapak Presiden tentang perubahan status itu," jelasnya
Soal status Antasari, Hendarman mengatakan yang bersangkutan sudah bukan merupakan bagian dari Kejaksaan lagi. Hal itu terjadi sejak Antasari mempunyai jabatan fungsional sebagai ketua KPK.
"Setelah jabatan fungsional di sana (KPK-red) sudah lepas itu di sini. Administrasinya juga," terangnya.
(gah/nrl)











































