"Dakwaan itu merumuskan sangkaan, jadi tidak harus beratus lembar. Cukup dirumuskan pasal mana yang dianggap tepat untuk dakwaan," kata Kapuspenkum Kejagung RI Didik Darmanto di Kantor Kejagung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (6/10/2009).
Didik memastikan tim jaksa penuntut siap maju dalam sidang perdana Antashari Azar selaku terdakwa kasus pembunuhan Dirut PT PRB Nusruddin Zulkarnaen pada Kamis lusa. Semua dakwaan dan pasal yang digunakan untuk menjerat ketua KPK non-aktif tersebut sudah tercantum dalam berkas yang hanya terdiri 6 halaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(lh/mad)










































