Calon Hakim Agung Diadukan ke KY Terkait Sengketa Tanah

Calon Hakim Agung Diadukan ke KY Terkait Sengketa Tanah

- detikNews
Selasa, 06 Okt 2009 18:38 WIB
Calon Hakim Agung Diadukan ke KY Terkait Sengketa Tanah
Jakarta - Salah satu Calon Hakim Agung, Sareh Wiryono dilaporkan ke Komisi Yudisial terkait kasus sengketa tanah seluas 4,5 hektar di kawasan Bogor, Jawa Barat. Sareh Wiryono yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Cibinong tiba-tiba mengusai tanah yang bersengketa tersebut.

"Saya hadir di KY untuk mendapat harapan besar bahwa ada keputusan hakim yang tidak benar," ujar Dr Adjit Singh Gill saat menyampaikan laporannya kepada Ketua KY Busyro Muqqodas di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Selasa (6/9/2009).

Dr Adjit Singh Gill adalah Ketua Yayasan Pengembangan Kesehatan Indonesia yang mengklaim memiliki surat asli dari tanah yang bersengketa tersebut. Saat itu dirinya hendak membangun Pusat Rehabilitasi Medis di kawasan Cisarua, Bogor atas tanah yang diklaim dimilikinya secara sah.

"Tiba-tiba landingnya berakhir pada orang yang bernama Sareh Wiryono yang saat itu menjabat Ketua Pengadilan Negeri Cibinong," paparnya.

Adjit menuturkan, sudah 8 tahun dirinya mencari keadilan atas penderitaan yang dialaminya. Namun keadilan yang diharapkan tidak berpihak terhadap dirinya.

"Kalau dia terpilih menjadi hakim agung, bagaimana bangsa ini ke depan dalam penegakan hukum," ujar lelaki keturunan India ini.

Menurut Dr Adjit Singh, peristiwa yang membuatnya dipenjara selama 6 bulan berawal dari pembebasan lahan sejumlah 4.5 hektar di Desa Cibeureum Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor pada 1997. Saat itu berbagai persiapan dan permohonan untuk pembebasan lahan sudah disiapkan di antaranya memohon kepada Menteri Agraria, Kepala BPN Pusat karena untuk membangun gedung harus mendapat izin dari BPN Pusat.

"Ketika sertifikat akan dikeluarkan BPN Pusat tiba-tiba Jakarta banjir sehingga proses sertifikat dihentikan karena Bapenas menyatakan mengambil alih situasi kawasan puncak yang dianggap rawan penyebab banjir Jakarta," ungkapnya.

Semua proses tersebut, distatusquo-kan oleh BPN Pusat. Bahkan ketika Dr Adjit Singh ke Bapenas dinyatakan bahwa proyek kemanusiaan di kawasan tertutup harus menyertakan seluruh staf dari BPN Pemda Bogor.

"Akhirnya keluar rekomendasi Bapenas yang waktu itu dipimpin Hasan Basri Durin," paparnya.

Namun, lanjut Dr Adjit, surat perintah dari Hasan Basri Durin yang ditunjukan kepada instansi di Bogor sama sekali tidak ditindaklanjuti. Yang terjadi malah perampasan tanah yang dimilikinya hingga akhirnya tanah tersebut dikuasai oleh Sareh Wiryono yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bogor.

"Akibat perbuatan Sareh, saya melapor kepada polisi. Tapi polisi tidak sama sekali mengubrisnya. Bahkan saya dianggap orang gila," ujarnya.

Untuk mendapatkan keadilan, Dr Adjit bahkan melapor ke Presiden Megawati. Saat itu Presiden Megawati memberikan rekomendasi kepada BPN Pusat bahwa tanah tersebut merupakan tanah sengketa.

"Justru tanah itu telah dimiliki oleh Sareh Wiryono. Itulah saya berada disini untuk mencari keadilan," tambahnya.

Selain tanahnya dikuasi oleh Sareh Wiryono, Dr Adjit juga diadili dengan tuduhan memalsukan surat tanah. Padahal ia tidak mengetahui apa yang dipalsukan.

"Saya tidak tahu surat apa yang dipalsu sebab saya membeli dari orang. Tidak satu pun saya membeli dengan surat palsu,"tegasnya.


(mpr/mad)


Berita Terkait