Hal itu diungkapkan Direktur Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar usai seminar internasional "Strategies for Eradicating Corruption after the Implementation of UNCAC", di gedung Auditorium BRI, Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB), UGM, Yogyakarta, Selasa (6/10/2009).
"Mereka terpilih secara instan dan dinilai cacat yuridis. Karena itu mereka harus kerja lebih cepat untuk menepis kecurigaan publik dan terkait dengan indepedensi KPK," kata Zainal.
Zainal menolak mengomentari lebih jauh kemungkinan hasil kinerja tiga plt pimpinan KPK yang baru. Sebab menurut dia lebih bersifat personal. Apalagi dirinya sebelumnya secara terang-terangan menolak adanya perpu dan keberadaan tim lima.
Menurutnya, pemerintah tidak memiliki alasan kuat mengeluarkan perpu, apalagi dua orang pimpinan aktif KPK tidak menyebakan situasi darurat di lembaga KPK.
"Pasca masuk 3 orang ini, publik akan meragukan independensi KPK. Karena cacat yuridis, cara menjawab dengan kerja memberi kemanfaatan, sehingga kasus korupsi ada kejelasan," katanya.
Zainal berharap masuknya tiga orang ini harus segera mungkin mengusut dengan tuntas beberapa kasus korupsi yang masih belum jelas penyelesaiannya seperti kasus century, kasus Agus Condro dan penyalahgunaan wewenang Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji.
"Kasus-kasus seperti itu harus masuk jalan tol untuk segara diselesaikan," kata zainal.
Sementara ahli hukum pidana FH UGM Dr. Eddy O.S Hiarej menambahkan penanganan kasus korupsi oleh KPK seharusnya ke depan lebih menyatukan fungsi penyidikan dan penuntutan untuk lebih menjamin efisiensi dan efektifitas.
Hal ini sesuai dengan karakter hukum acara yang bersifat cepat, sederhana dan biaya murah. Selain itu, penting adanya pemisahan fungsi penyidikan dan penuntutan antar polisi dan jaksa yang sering kali memperlihatkan ego sektoral masing-masing institusi.
"Dengan lembaga kejaksaan dan kepolisian yang bekerja sekarang ini, jangan berharap pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan baik," pungkas Eddy.
(bgs/djo)











































