"Peristiwa yang menimpa Irawadi Junus (hakim yang terbelit kasus korupsi) maupun sejumlah lembaga negara setidaknya menjadi pelajaran bagi komisioner Komisi Yudisial untuk tidak melakukan tindakan tidak tepuji," ujar Kordinator Divisi Hukum dan Monitoring ICW Illian Deta Arta Sari.
Hal itu disampaikan langsung kepada Ketua KY Busyro Muqqodas di Gedung KY Jl Kramat Raya, Jakarta, Selasa (6/10/2009).
Sejumlah LSM yang menamakan diri Koalisi Pemantau Peradilan menemukan 25 dari 35 calon hakim agung (CHA) bermasalah. KY diminta tidak memaksakan kuantitas dengan mengabaikan kualitas dan integritas calon hakim agung yang justru akan membahayakan peradilan di Indonesia.
"Hasil rekam jejak yang dilakukan menunjukan bahwa 35 nama tersebut masih menyisakan sejumlah masalah,"
Illian mengatakan setelah dilakukan identifikasi rekam jejak satu per satu, ternyata 25 CHA (71,43%) dari 35 CHA tersebut bermasalah. Kriteria hakim bermasalah tersebut di antaranya menyalahgunakan wewenang, tidak jujur dalam pelaporan kekayaan, terindikasi korupsi dan sebagainya.
"Dalam catatan kami hanya 3 orang calon hakim agung yang dinilai kredibel dan sejauh ini tidak memiliki persoalan terkait dengan integritas sehingga layak jadi hakim agung," imbuhnya tanpa menyebut 3 nama CHA itu.
(mpr/mad)











































