"Kita hanya bersumber dari data KPU yang diaudit oleh akuntan publik," ujar anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina Sitorus, di Gedung Bawaslu, MT Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2009).
Menurut Agustiani, kasus dugaan bank Century mengalirkan dana untuk salah satu pasangan calon mencuat setelah Bawaslu melakukan audit dengan pihak akuntan publik, sehingga belum tercover sebelumnya.
"Kita belum tahu waktu itu, karena kita sudah jalan prosesnya (audit)," tambah Agustiani.
Selain itu Bawaslu juga terkendala persoalan teknis karena tidak memiliki kewenangan sampai membuka rekening. Hanya PPATK yang berhak menelusuri rekening.
Namun dari data sementara Bawaslu tidak menemukan dugaan tersebut. "Kita tidak tahu karena ada pasangan capres yang penyumbangnya tidak mencantumkan identitas diri maupun perusahaan," pungkasnya.
(her/mad)











































