"Tindakan yang dilakukan kedua suami-istri majikan Hapsari adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia," demikian rilis Jaringan Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) kepada detikcom, Selasa (6/10/2009).
Jala PRT menilai masih banyak PRT yang mengalami eksploitasi, tindak kekerasan bahkan pelecehan. Sebab itulah UU PRT adalah hal yang mendesak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jala PRT menjelaskan, dalam setiap tahun terjadi minimal 5 kasus kekerasan yang sangat berat terhadap PRT, termasuk di dalamnya sehingga korban meninggal, di samping korban yang luka parah dan trauma. Sedangkan tahun 2000-2008 terdapat 472 kasus kekerasan terhadap PRT.
Jala PRT mendesak aparat menyelesaikan kasus kekerasan pada Hapsari seadil-adilnya. Mereka juga mendesak kepada pemerintah daerah untuk menggiatkan monitoring oleh RT RW atas majikan dan situasi PRT yang bekerja di wilayahnya, membuat sanksi sosial dan menyebarkan daftar majikan pelaku kekerasan terhadap PRT, serta membuat larangan bagi majikan pelaku kekerasan terhadap PRT untuk mempekerjakan PRT.
Hapsari, PRT asal Wonosobo, Jawa Tengah, tewas mengenaskan pada Senin (5/10). Badannya tinggal tulang dibalut kulit. Selain itu terdapat luka lebam pada kaki kanan dan kiri, lutut serta pelipis. Ditemukan juga luka setrika, siramaan air panas dan sundutan rokok di alat vital korban. Majikan wanita Hapsari, Sritian Suharti, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
(nal/nrl)











































