Pemerintah Didesak Buat UU Perlindungan PRT

PRT Tewas Disiksa Majikan

Pemerintah Didesak Buat UU Perlindungan PRT

- detikNews
Selasa, 06 Okt 2009 15:07 WIB
Jakarta - Kekerasan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) kembali terjadi. Hapsari (39) disiksa hingga tewas oleh majikannya. Pemerintah didesak untuk membuat UU Perlindungan PRT.

"Tindakan yang dilakukan kedua suami-istri majikan Hapsari adalah  pelanggaran terhadap hak asasi manusia," demikian rilis Jaringan Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) kepada detikcom, Selasa (6/10/2009).

Jala PRT menilai masih banyak PRT yang mengalami eksploitasi, tindak kekerasan bahkan pelecehan. Sebab itulah UU PRT adalah hal yang mendesak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"UU PRT untuk mencegah dan melindungi PRT dari berbagai tindak kekerasan adalah hal yang mendasar dan mendesak," katanya.

Jala PRT menjelaskan, dalam setiap tahun terjadi minimal 5 kasus kekerasan yang sangat berat terhadap PRT, termasuk di dalamnya sehingga korban meninggal, di samping korban yang luka parah dan trauma. Sedangkan tahun 2000-2008 terdapat 472 kasus kekerasan terhadap PRT.

Jala PRT mendesak aparat menyelesaikan kasus kekerasan pada Hapsari seadil-adilnya. Mereka juga mendesak kepada pemerintah daerah untuk menggiatkan monitoring oleh RT RW atas majikan dan situasi PRT yang bekerja di wilayahnya, membuat sanksi sosial dan menyebarkan daftar majikan pelaku kekerasan  terhadap PRT, serta membuat larangan bagi majikan pelaku kekerasan terhadap PRT untuk mempekerjakan PRT.

Hapsari, PRT asal Wonosobo, Jawa Tengah, tewas mengenaskan pada Senin (5/10).  Badannya tinggal tulang dibalut kulit. Selain itu terdapat luka lebam pada kaki kanan dan kiri, lutut serta pelipis. Ditemukan juga luka setrika, siramaan air panas dan sundutan rokok di alat vital korban. Majikan wanita Hapsari, Sritian Suharti, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

(nal/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads