Langgar UU Penyiaran, 4M ANTV Dihentikan Sementara KPI

Langgar UU Penyiaran, 4M ANTV Dihentikan Sementara KPI

- detikNews
Selasa, 06 Okt 2009 14:48 WIB
Langgar UU Penyiaran, 4M ANTV Dihentikan Sementara KPI
Jakarta - Tayangan talkshow "Makin Malam Makin Mantap" (4M) yang ditayangkan oleh ANTV dihentikan sementara oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Tayangan ini dihentikan karena dianggap telah melanggar Undang-undang Penyiaran.

"Program tersebut kami nilai telah melanggar UU Penyiaran pasal 36 ayat 5 huruf (b) serta Standar Program Siaran (SPS) pasal 11, pasal 13, pasal 17, pasal 65, pasal 19 ayat 3, serta pasal 23 ayat 1 dan 3," demikian bunyi rilis Komisi Penyiaran Indonesia Pusat yang diterima detikcom, Selasa (6/10/2009).

Tayangan ini dinilai oleh KPI terlalu vulgar. Menurut KPI, pada episode 2 Oktober lalu, sepanjang program terus membicarakan payudara dan alat kelamin secara vulgar. Salah satu pembawa acara wanita yang berperan sebagai suster dinilai cenderung menampilkan perilaku kasar dan tutur kata yang seronok, kasar, dan tidak sopan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPI akan menghentikan penayangan acara ini maksimum selama dua bulan, terhitung sejak 9 Oktober 2009. Keputusan penghentian sementara ini diterima oleh pihak ANTV dalam forum klarifikasi dengan KPI Pusat.

(nvc/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini