"Program tersebut kami nilai telah melanggar UU Penyiaran pasal 36 ayat 5 huruf (b) serta Standar Program Siaran (SPS) pasal 11, pasal 13, pasal 17, pasal 65, pasal 19 ayat 3, serta pasal 23 ayat 1 dan 3," demikian bunyi rilis Komisi Penyiaran Indonesia Pusat yang diterima detikcom, Selasa (6/10/2009).
Tayangan ini dinilai oleh KPI terlalu vulgar. Menurut KPI, pada episode 2 Oktober lalu, sepanjang program terus membicarakan payudara dan alat kelamin secara vulgar. Salah satu pembawa acara wanita yang berperan sebagai suster dinilai cenderung menampilkan perilaku kasar dan tutur kata yang seronok, kasar, dan tidak sopan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(nvc/nrl)










































