"Saya belum mendapatkan laporan. Itu masih berproses dan ditangani Pak Irwasum dan Kadiv Propam. Kalau sudah mendapatkan laporan lengkap, baru bisa saya laporkan," kata BHD di Mapolda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Selasa (6/10/2009).
Apakah sanksinya nanti hanya berupa administrasi saja? "Belum tahu, saya masih di sini (Denpasar)," kilah BHD.
BHD juga sempat dikonfirmasi soal desakan sejumlah pihak yang menginginkan Mabes Polri menonaktifkan Susno Duadji. Menurut BHD, dalam menangani berbagai persoalan Mabes Polri tidak bisa ditekan oleh pihak manapun.
"Tidak bisa. Kita ini, organisasi seperti ini (Mabes Polri), tidak bisa main desak-mendesak," ungkap BHD.
Demikian pula dengan isu bahwa posisi Susno akan diganti oleh seorang perwira tinggi Polri yang saat ini menjabat sebagai salah satu Kapolda. "Nggak...nggak (tidak benar)," ujar BHD sambil meninggalkan wartawan.
Pengacara KPK mengadukan Susno atas dugaan pelanggaran pengusutan kasus penetapan tersangka Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Pengaduan dilakukan salah satunya karena pasal yang disangkakan pada Chandra dan Bibit berubah-ubah. Sementara MAKI melaporkan Susno ke Irwasum terkait pelanggaran dalam kasus pengusutan Bank Century.
(djo/ndr)










































