"Karena batas waktu penyidikan 12 Oktober 2009," kata anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina Sitorus di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (6/10/2009).
Agustiani memaparkan pelanggaran dana kampanye yang dilakukan masing-masing capres-cawapres di Pilpres 2009.
Mega-Prabowo diduga menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing PT Kertas Nusantara di mana 100 persen sahamnya dimiliki asing.
"Kita punya data dari notarisnya. Pasangan Mega-Prabowo menerima bantuan sebesar Rp 5 miliar," kata Agustiani.
Sesuai ketentuan pasal 222 ayat 1 UU 42/2008, tentang Pilpres, ancaman minimal 12 bulan dan maksimal 48 bulan dan denda 3 kali lipat dari dana bantuan.
Sementara itu, lanjut dia, pasangan SBY-Boediono, sebelumnya menerima dana kampanye dari PT Tabungan Pensiun Nasional sebesar Rp 3 miliar.
Namun kemudian, data tersebut direvisi oleh Djoko Suyanto, dan Gari Baldi Tohir yang merupakan ketua dan bendahara tim kampanye nasional SBY-Boediono.
Dalam revisi, dana Rp 3 miliar digantikan oleh PT Rosan Perkasa dan PT Derio Kindo.
Demikian pula dengan pasangan JK-Wiranto melakukan pelanggaran karena diduga menerima dana kampanye. Namun tidak dicatat dalam pembukuan khusus dana kampanye dan tidak ditempatkan dalam rekening khusus.
Tim kampanye JK-Wiranto yang menjadi terlapor dalam temuan ini adalah Fahmi idris dan Solichin Jusuf Kalla yang merupakan ketua dan bendara tim kampanye nasional JK-Wiranto.
(aan/iy)










































