KPK Selidiki Kasus Century Sejak 24 September

KPK Selidiki Kasus Century Sejak 24 September

- detikNews
Selasa, 06 Okt 2009 12:42 WIB
KPK Selidiki Kasus Century Sejak 24 September
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi bailout penyelamatan Bank Century. Penyidikan kasus itu dimulai pada 24 September.

Waktu dimulainya penyelidikan itu terungkap dalam jawaban KPK atas praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Jawaban itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (6/10/2009).

"Bahwa sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan serangkaian penyelidikan terhadap dugaan KKN penyelamatan Bank Century, dengan dasar Surat Perintah Penyelidikan No Sprint.Lid 32D/01/IX/2009 tanggal 24 September," kata kuasa hukum KPK Indra Mantong Batti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Indra, tugas melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan adalah sebagian tugas yang diberikan UU No 30/2002 tentang KPK kepada KPK, tepatnya pada pasal 6. Dalam melakukan tugas tersebut, KPK bersifat independen.

"Bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang dimaksud bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun," tandas Indra.

Namun, dalam persidangan yang dipimpin Hari Sasongko itu, Indra tidak menjelaskan mengenai sampai sejauh mana proses penyelidikan kasus Bank Century. Dia menegaskan tudingan MAKI bahwa KPK telah secara sengaja menghentikan kasus itu adalah keliru.

"Obyek permohonan pemohon (MAKI) tidak jelas (obscuur libel). Seandainya yang dimaksud pemohon adalah penghentian penyelidikan yang tidak sah, itu bukan obyek pemeriksaan praperadilan," cetus Indra.

Meski keabsahan lembaganya dipertanyakan, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku cukup lega mendengar jawaban pihak KPK. KPK dalam hal ini menurutnya benar-benar melakukan penyelidikan kasus penyelamatan Bank Century yang diduga merugikan negara sampai Rp 5,4 triliun.

"Kalau sudah penyelidikan, ya, harus maju. Mau nggak mau, harus ditingkatkan ke penyidikan. Kan di KPK setiap perkara tidak bisa di-SP3 (dihentikan)," terang Boyamin usai persidangan.

(ape/nrl)


Berita Terkait