Nurdin akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada tahun 2004 yang dilaporkan Agus Condro.
"Diperiksa sebagai saksi kasus Agus Condro," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi lewat telepon, Selasa (6/10/2009).
Pemeriksaan bagi Nurdin diduga dalam kapasitasnya sebagai anggota dewan pada periode 1999-2004. Saat itu Nurdin menjabat sebagai anggota Komisi X yang masuk menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Golkar.
Kasus suap ini telah menjerat 4 anggota dewan sebagai tersangka. Mereka adalah Dudhie Makmun Murod (FPDIP), Endin Sofiahara (FPPP), Udju Juhaeri (FTNI/Polri), dan Hamka Yandhu (FPG). Keempatnya diduga terlibat dalam proses suap untuk memenangkan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI.
(mad/iy)











































